BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial ES (52) yang menyetubuhi tetangganya sendiri. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sudah sebanyak 20 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental hamil 7 bulan.
Perbuatan pelaku terungkap saat keluarga korban curiga dengan perut korban yang membesar. Setelah dilakukan pemeriksaan korban ternyata sudah hamil selama 7 bulan.
Korban disetubuhi pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet.
“Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-ngimingi korban dengan sejumlah uang,” katanya, Sabtu (14/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















