BOGOR-TODAY.COM – Kepala Desa (Kades) Tonjong Nur Hakim (43) dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana satu miliar satu desa (Samisade).
“Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, Senin (16/10/2023).
Ia menyebut, surat keputusan (SK) pemberhentian Nur Hakim akan diproses setelah putusan dari Pengadilan Negeri telah ditetapkan.
“Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK (surat keputusan),” jelas Bayu.
Lanjut dia, Kades Tonjong juga akan dipecat secara tidak terhormat dan langsung disiapkan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa apabila keputusan hukum telah diketuk di meja hijau.
“Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut,” ungkap dia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















