Kades Tonjong Nur Hakim Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Kasus Tipikor Samisade

KADES TONJONG

BOGOR-TODAY.COM – Kepala Desa (Kades) Tonjong Nur Hakim (43) dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana satu miliar satu desa (Samisade).

“Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Ia menyebut, surat keputusan (SK) pemberhentian Nur Hakim akan diproses setelah putusan dari Pengadilan Negeri telah ditetapkan.

“Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK (surat keputusan),” jelas Bayu.

Lanjut dia, Kades Tonjong juga akan dipecat secara tidak terhormat dan langsung disiapkan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa apabila keputusan hukum telah diketuk di meja hijau.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

“Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut,” ungkap dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================