Kades Tonjong Nur Hakim Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Kasus Tipikor Samisade

Dalam hal ini, Bayu menegaskan, bagi setiap Kades di Kabupaten Bogor yang telah diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas melayani masyarakat dengan amanah.

“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” pungkasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Sukamakmur, Infrastruktur Jadi Sorotan

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa, NH menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp Rp501 juta dari Rp836 juta yang telah digelontorkan.

“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” tandas dia.***

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Luruskan Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================