
BOGOR-TODAY.COM – Kepala Desa (Kades) Tonjong Nur Hakim (43) dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana satu miliar satu desa (Samisade).
“Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, Senin (16/10/2023).
Ia menyebut, surat keputusan (SK) pemberhentian Nur Hakim akan diproses setelah putusan dari Pengadilan Negeri telah ditetapkan.
“Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK (surat keputusan),” jelas Bayu.
Lanjut dia, Kades Tonjong juga akan dipecat secara tidak terhormat dan langsung disiapkan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa apabila keputusan hukum telah diketuk di meja hijau.
“Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut,” ungkap dia.
Dalam hal ini, Bayu menegaskan, bagi setiap Kades di Kabupaten Bogor yang telah diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas melayani masyarakat dengan amanah.
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa, NH menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp Rp501 juta dari Rp836 juta yang telah digelontorkan.
“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” tandas dia.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














