BOGOR-TODAY.COM – Seorang pengendara sepeda motor dengan nomor pelat DR 4666 HO meninggal setelah tertimpa pohon di Jalan Raya Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, istrinya mengalami cedera serius pada kepala dan patah tulang.

Melansir beritasatu.com, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi, Selasa (17/10/2023). Kejadian bermula ketika seseorang bernama SA (54 tahun), yang merupakan seorang pemotong kayu warga Desa Jagaraga, tengah menebang pohon sendirian di pinggir jalan menggunakan mesin pemotong kayu.

Saat SA sedang menebang pohon, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh LR (43) dan istrinya NA (38), warga Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Lombok Barat, melintas. Mereka tengah dalam perjalanan untuk menjemput anak mereka di sekolah. Namun, pohon yang ditebang oleh SA tiba-tiba roboh dan menimpa keduanya.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

“Ketika itu, korban sedang melintas bersama istrinya dari arah selatan menuju utara untuk menjemput anak mereka yang masih bersekolah di Kecamatan Kediri. Ketika mereka melintas, pohon yang ditebang oleh terduga pelaku, SA, tiba-tiba roboh dan langsung menimpa kedua korban,” ungkap Dharma.

Atas peristiwa itu, warga sekitar segera melakukan penyelamatan dan membawa kedua korban ke puskesmas terdekat dari lokasi kejadian. Sayangnya, LR meninggal di tempat, sedangkan istrinya NA menderita luka serius di kepala dan patah tulang di tangan.

“Korban LR sempat dilarikan ke Puskesmas Kuripan untuk mendapatkan pertolongan medis dan perawatan pertama, tetapi sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara istrinya, NA, mengalami cedera serius pada kepala dan patah tulang di tangannya,” terang Dharma.

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pemotong kayu, SA, telah ditahan di Polres Lombok Barat.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terduga pelaku telah kami tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku, SA, menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin pemotong kayu, gergaji, linggis, tali, dan sepeda motor milik korban,” tambah Dharma. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================