Tolak Putusan MK, BEM Seluruh Indonesia Bakal Demonstrasi 20 Oktober

“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.

MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.***

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================