Publisher Rights
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan peraturan terkait royalti media yang dikenal sebagai ‘Publisher Rights‘. Kementerian Kominfo juga mempersiapkan diri menghadapi potensi risiko yang timbul dari regulasi ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan pandangannya terhadap isu ini dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada tanggal 2 Maret 2023.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Dia berharap bahwa perusahaan seperti Google dan Facebook tidak akan meninggalkan Indonesia. Usman menyatakan bahwa platform-platform tersebut telah diikutsertakan dalam proses pembuatan rancangan aturan tersebut, dan ia berharap mereka akan tetap berpartisipasi. Menurutnya, para platform ini juga telah memberikan masukan yang berharga.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

“Semoga tidak hengkang. Kita ajak mereka juga membahas draf publisher rights,” jelasnya.

Sebagai catatan, Facebook pernah meninggalkan Australia beberapa tahun lalu ketika aturan serupa diberlakukan di sana. Namun, kemudian mereka kembali membuka akses setelah negosiasi dengan pemerintah Australia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================