
“Saya ingatkan kesemua pihak untuk jangan mau dibohongi, jangan mau diprovokasi atau dihasut untuk mengklaim aset Al-Irsyad tanpa dasar hukum,” ujar Muadz.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmuddin menilai bahwa putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya ini sangat wajar. Karena, terkait perbedaan pendapat ini, semua orang berhak mengeluarkan pendapatnya masing-masing.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan membuat kejutan dalam sidang pembuktian nanti di PN Bogor.
“Kita tidak bisa menyebutkan untuk beberapa saksi, kita akan membuat kejutan di pembuktian nanti, terkait kesaksian maupun bukti,” kata Nazmuddin.
Semoga, dilanjutkan Nazmuddin, dengan sidang ini dilanjutkan, masyarakat semakin tahu dalam pembuktian nanti, bahwa tanah wakaf tersebut itu bukan untuk dimiliki melainkan hanya di kelola.
“Dan satu lagi jangan lah berpandangan bahwa kita ini memasuki perkarangan orang seperti rumah atau halaman. Tapi ini masjid yang notabennya semua orang berhak memasuki perkarangan tersebut untuk keperluan ibadah,” ujar Nazmuddin. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















