Selain itu, dalam ayat (4) dijelaskan bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah atau lembaga pendidikan hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu. ***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================