
Selain itu, dalam ayat (4) dijelaskan bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah atau lembaga pendidikan hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu. ***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















