BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah mengonfirmasi bahwa partai politik (parpol) hanya diizinkan untuk mengadakan kampanye di lembaga pendidikan tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Kampanye pemilu hanya dapat berlangsung di institusi pendidikan yang masuk dalam kategori universitas atau perguruan tinggi, tidak ada izin untuk tempat lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada wartawan, Jumat (20/10/2023)
Menurutnya, pasal 72 A ayat (2) PKPU juga mencantumkan bahwa tempat pelaksanaan kampanye pemilu mencakup gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lain yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
============================================================
============================================================
============================================================