Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah mengonfirmasi bahwa partai politik (parpol) hanya diizinkan untuk mengadakan kampanye di lembaga pendidikan tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA :  Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Dibuka, Simak Tips Menulis Esai agar Lolos Seleksi

“Kampanye pemilu hanya dapat berlangsung di institusi pendidikan yang masuk dalam kategori universitas atau perguruan tinggi, tidak ada izin untuk tempat lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada wartawan, Jumat (20/10/2023)

BACA JUGA :  Kota Bogor Bersiap Jadi Salah Satu Kota Pertama di Indonesia yang Miliki Fasilitas PSEL

Menurutnya, pasal 72 A ayat (2) PKPU juga mencantumkan bahwa tempat pelaksanaan kampanye pemilu mencakup gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lain yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================