Edi Kusmana
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COMEdi Kusmana telah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan jual-beli tanah sejumlah empat bidang di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Meskipun dijatuhi hukuman, Edi Kusmana santer dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin tidak menjadi masalah meski meski Edi Kusmana telah divonis empat bulan penjara.

“Meskipun dia telah divonis empat bulan penjara, itu bukan masalah karena dia kini sudah bebas,” kata Junaidi kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa hukuman yang telah ditetapkan tidak akan menghentikan Edi Kusmana dalam perjalanannya untuk bersaing memperebutkan kursi legislatif di Kabupaten Bogor. Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa Edi Kusmana adalah salah satu kader terbaik partainya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Junaidi juga menegaskan bahwa tidak akan ada pergantian anggota DPRD Kabupaten Bogor (PAW) untuk Edi Kusmana, meskipun ia telah divonis oleh Majelis hakim PN Cibinong dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, PAW hanya bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi dari partai dan dalam situasi yang sangat terbatas, seperti pelanggaran serius atau alasan keberhalangan tetap.

“PAW itu atas rekomendasi dari partai dulu enggak bisa siapapun memutuskan itu, kecuali ada pelanggaran yang berat atau berhalangan tetap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Sebagai informasi tambahan, Edi Kusmana dan Heri Mulyadi dituding melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi tanah yang melibatkan PT Jaya Protindo.

Mereka diduga menjual empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, namun pemilik tanah sebenarnya tidak pernah menerima pembayaran sebesar Rp 1.787.750.000 dari hasil penjualan tersebut.

Diketahui, Edi Kusmana merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan Heri Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur. Mereka dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo dalam kasus ini. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================