BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami memberi batas waktu hingga Rabu depan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai menghadiri audiensi dengan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (20/10/2023).
Ridwan menjelaskan bahwa tindakan pengawasan APS ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membagi pelanggaran menjadi dua kategori.
“Dasar dari tindakan kita adalah surat edaran dari Bawaslu Provinsi untuk mengawasi APS,” katanya.
Kategori pertama, kata Ridwan, melibatkan konten APS yang mengajak masyarakat untuk memilih anggota parpol dan lain sebagainya. Kategori kedua mencakup penempatan APS di lokasi yang tidak sesuai.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















