“Kategori pertama melibatkan pesan-pesan ajakan, seperti permohonan doa restu, dll. Sedangkan yang kedua adalah lokasi pemasangan yang tidak sesuai. Beberapa lokasi pemasangan tidak boleh, misalnya di gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  IATA Soroti Kebiasaan Penumpang Membawa Barang Saat Evakuasi Darurat Pesawat

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mencopot spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan selama satu minggu ke depan.

“Kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan, dan panwascam akan bekerja sama dengan Satpol-PP. Sanksi yang diberlakukan hanyalah pencopotan,” tambahnya.***

BACA JUGA :  Kenaikan Harga Pertamax Bikin Kantong Warga Cibinong Jebol

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================