“Kategori pertama melibatkan pesan-pesan ajakan, seperti permohonan doa restu, dll. Sedangkan yang kedua adalah lokasi pemasangan yang tidak sesuai. Beberapa lokasi pemasangan tidak boleh, misalnya di gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kenapa Ada Orang yang Lebih Sering Digigit Nyamuk? Ini 9 Penyebab yang Didukung Penelitian

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mencopot spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan selama satu minggu ke depan.

“Kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan, dan panwascam akan bekerja sama dengan Satpol-PP. Sanksi yang diberlakukan hanyalah pencopotan,” tambahnya.***

BACA JUGA :  Libur Sekolah Hampir Usai, Simak Jadwal Masuk Sekolah dan Tips Persiapan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================