Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami memberi batas waktu hingga Rabu depan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai menghadiri audiensi dengan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA :  Telkom University dan NUS Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Ridwan menjelaskan bahwa tindakan pengawasan APS ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membagi pelanggaran menjadi dua kategori.

“Dasar dari tindakan kita adalah surat edaran dari Bawaslu Provinsi untuk mengawasi APS,” katanya.

BACA JUGA :  Magang Bakti BCA 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA hingga Fresh Graduate, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kategori pertama, kata Ridwan, melibatkan konten APS yang mengajak masyarakat untuk memilih anggota parpol dan lain sebagainya. Kategori kedua mencakup penempatan APS di lokasi yang tidak sesuai.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================