BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami memberi batas waktu hingga Rabu depan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai menghadiri audiensi dengan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (20/10/2023).
Ridwan menjelaskan bahwa tindakan pengawasan APS ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membagi pelanggaran menjadi dua kategori.
“Dasar dari tindakan kita adalah surat edaran dari Bawaslu Provinsi untuk mengawasi APS,” katanya.
Kategori pertama, kata Ridwan, melibatkan konten APS yang mengajak masyarakat untuk memilih anggota parpol dan lain sebagainya. Kategori kedua mencakup penempatan APS di lokasi yang tidak sesuai.
“Kategori pertama melibatkan pesan-pesan ajakan, seperti permohonan doa restu, dll. Sedangkan yang kedua adalah lokasi pemasangan yang tidak sesuai. Beberapa lokasi pemasangan tidak boleh, misalnya di gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mencopot spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan selama satu minggu ke depan.
“Kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan, dan panwascam akan bekerja sama dengan Satpol-PP. Sanksi yang diberlakukan hanyalah pencopotan,” tambahnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















