BOGOR-TODAY.COM – Edi Kusmana telah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan jual-beli tanah sejumlah empat bidang di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Meskipun dijatuhi hukuman, Edi Kusmana santer dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin tidak menjadi masalah meski meski Edi Kusmana telah divonis empat bulan penjara.
“Meskipun dia telah divonis empat bulan penjara, itu bukan masalah karena dia kini sudah bebas,” kata Junaidi kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa hukuman yang telah ditetapkan tidak akan menghentikan Edi Kusmana dalam perjalanannya untuk bersaing memperebutkan kursi legislatif di Kabupaten Bogor. Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa Edi Kusmana adalah salah satu kader terbaik partainya.
Junaidi juga menegaskan bahwa tidak akan ada pergantian anggota DPRD Kabupaten Bogor (PAW) untuk Edi Kusmana, meskipun ia telah divonis oleh Majelis hakim PN Cibinong dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















