
Menurutnya, PAW hanya bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi dari partai dan dalam situasi yang sangat terbatas, seperti pelanggaran serius atau alasan keberhalangan tetap.
“PAW itu atas rekomendasi dari partai dulu enggak bisa siapapun memutuskan itu, kecuali ada pelanggaran yang berat atau berhalangan tetap,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Edi Kusmana dan Heri Mulyadi dituding melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi tanah yang melibatkan PT Jaya Protindo.
Mereka diduga menjual empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, namun pemilik tanah sebenarnya tidak pernah menerima pembayaran sebesar Rp 1.787.750.000 dari hasil penjualan tersebut.
Diketahui, Edi Kusmana merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan Heri Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur. Mereka dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo dalam kasus ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















