perempuan 6 tahun
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COMPolsek Sukmajaya, Depok berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial UA yang melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan 6 tahun di Kampung Sugutamu, Baktijaya, Sukmajaya, Depok.

Melansir akun Instagram @depok24 jam, disebutkan bahwa pelaku UA melakukan pelecehan terhadap korban pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB. Pelaku melakukan tindakannya dengan membawa korban ke tempat yang sepi, dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada korban.

BACA JUGA :  Khawatir Gedung Sekolah Ambruk, Siswa SD di Nanggung Bogor Rela Belajar Beralaskan Terpal Biru

Dalam narasi yang diunggah akun tersebut, diketahui bahwa informasi mengenai tindak pidana pelecehan ini pertama kali diterima oleh Bhabinkamtibmas dari ketua RW setempat. Bhabinkamtibmas segera menghubungi Polsek Sukmajaya, dan mereka bekerja sama untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian.

Dari berbagai komentar netizen, terungkap bahwa UA adalah seorang pedagang cireng. Banyak warganet yang terkejut karena UA, yang dianggap baik oleh sebagian orang, melakukan tindakan pelecehan.

BACA JUGA :  Gandeng Keraton Sumedang Larang hingga Kemenbud, Pemkot Bogor Sulap Museum Pajajaran Makin Mewah

“Meskipun cirengnya enak, tetapi tindakan ini sangat disayangkan,” tuli @anjanidww

Komentar serupa juga datang dari Andika Dwi Pratama, “Awalnya saya kira dia orang yang baik karena sering memberikan bonus ketika saya membeli cirengnya,” tutupnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================