perempuan 6 tahun
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COMPolsek Sukmajaya, Depok berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial UA yang melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan 6 tahun di Kampung Sugutamu, Baktijaya, Sukmajaya, Depok.

Melansir akun Instagram @depok24 jam, disebutkan bahwa pelaku UA melakukan pelecehan terhadap korban pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB. Pelaku melakukan tindakannya dengan membawa korban ke tempat yang sepi, dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada korban.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Dalam narasi yang diunggah akun tersebut, diketahui bahwa informasi mengenai tindak pidana pelecehan ini pertama kali diterima oleh Bhabinkamtibmas dari ketua RW setempat. Bhabinkamtibmas segera menghubungi Polsek Sukmajaya, dan mereka bekerja sama untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Dari berbagai komentar netizen, terungkap bahwa UA adalah seorang pedagang cireng. Banyak warganet yang terkejut karena UA, yang dianggap baik oleh sebagian orang, melakukan tindakan pelecehan.

============================================================
============================================================
============================================================