
Iwan menekankan, bahwa setiap parpol yang akan menyukseskan pemilu 2024 juga tertib dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Nantinya, lanjut dia, KPUD Kabupaten Bogor juga akan melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK)
“Kalau kami disini yang menekankan pada perda. Seperti di kawasan Tegar Beriman, itu kan ada kawasan tertib lalu lintas yang tidak boleh di pasang baliho, itu kan yang khusus,” ungkap dia
“Kalau yang umum nanti KPU yang menyosialisasikan kepada seluruh peserta, kepada calon terkait penyebaran APK,” tambahnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















