Iwan menekankan, bahwa setiap parpol yang akan menyukseskan pemilu 2024 juga tertib dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Nantinya, lanjut dia, KPUD Kabupaten Bogor juga akan melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK)

BACA JUGA :  Tinjau Akses PSEL Kayumanis, Wali Kota Bogor Pastikan Sisa Abu Pembakaran Dicetak Jadi Material Bangunan

“Kalau kami disini yang menekankan pada perda. Seperti di kawasan Tegar Beriman, itu kan ada kawasan tertib lalu lintas yang tidak boleh di pasang baliho, itu kan yang khusus,” ungkap dia

BACA JUGA :  Eks Anggota Pokja Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

“Kalau yang umum nanti KPU yang menyosialisasikan kepada seluruh peserta, kepada calon terkait penyebaran APK,” tambahnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================