BOGOR-TODAY.COM – Peserta BPJS Kesehatan atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) sekarang memiliki kemampuan untuk mencetak ulang kartu mereka sendiri jika kartu tersebut hilang. Ini berarti, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan adalah dokumen yang diperlukan ketika Anda ingin menerima layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah.

Tetapi, jika Anda kehilangan kartu tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat mencetaknya sendiri.

Proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan sangat sederhana dan bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Situs Web Resmi BPJS Kesehatan

  1. Pertama, silakan masuk ke halaman bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Kemudian, pilih opsi “cetak kartu” yang tersedia di situs tersebut.
  3. Selanjutnya, masukkan data pribadi seperti NIK dan informasi yang dibutuhkan.
  4. Setelah itu, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda sendiri.
BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Awalnya, unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau App Store.
  2. Selanjutnya, buka aplikasi tersebut.
  3. Setelah masuk, pilih opsi “kartu” dan akan muncul kartu digital.
  4. Klik ikon surat.
  5. Kartu BPJS Anda akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
  6. Kemudian, buka email tersebut.
  7. Terakhir, cetak kartu BPJS Anda sendiri dari email yang Anda terima.
BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi eDabu

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, Anda juga dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi eDabu Mobile. Ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Pertama, unduh aplikasi eDabu Mobile.
  2. Masuk dengan menggunakan User ID dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pilih menu “Peserta” dan kemudian “Input data.”
  4. Masukkan nomor kartu BPJS, nomor pegawai, NIK, atau nomor KK.
  5. Klik “selanjutnya.”
  6. Pilih opsi “Jenis Mutasi Cetak KIS.”
  7. Tekan tombol berwarna biru untuk mengunduh.
  8. Terakhir, Anda dapat mencetak kartu tersebut sendiri. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================