BOGOR-TODAY.COM – Tampaknya, TikTok dan YouTube sedang berupaya mendapatkan izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan baru yang melarang transaksi e-commerce di media sosial.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada September 2023 oleh pemerintah Indonesia, dengan tujuan melindungi pedagang serta pasar offline dalam skala kecil dan menengah dan menjaga keamanan data pengguna.
Khusus untuk TikTok, pelarangan transaksi e-commerce merupakan pukulan besar, terutama setelah TikTok Shop sebelumnya berhasil mengirimkan sekitar 3 juta paket setiap hari.
TikTok telah berencana untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, dengan fokus pada layanan social commerce TikTok Shop.
Sumber dari Reuters, Kamis (26/10/2023), mengungkapkan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh Bytedance, sedang mencari cara untuk mendapatkan lisensi e-commerce setelah TikTok Shop dihentikan di Indonesia.
TikTok juga sedang menjajaki potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo.
YouTube juga dikabarkan akan mengajukan izin e-commerce di Indonesia, meskipun rincian lebih lanjut tentang jenis izin yang mereka rencanakan belum diungkapkan.
Sebelumnya, Meta, pemilik Facebook dan Instagram, telah mengajukan permohonan izin usaha e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya, tetapi tidak memungkinkan transaksi e-commerce langsung di dalam platform tersebut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mendengar tentang rencana TikTok untuk mendapatkan izin e-commerce.
Menurutnya, TikTok sebaiknya tetap berfokus sebagai media sosial dan tidak mencoba menguasai pasar dengan menjadi platform e-commerce. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















