
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab sudah jelas saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban.
Menurutnya, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992 bahwa anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
Termasuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan.
“Hak anggota koperasi adalah menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, memilih dan atau dipilih menjadi pengurus,” tuturnya.
Selain itu kata dia, juga bisa meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta,
“Nah saat inilah pengurus mengadakan RAT (RAT Tertulis secara online ) mari kita berpartisipasi menggunakan hak dan kewajiban kita selaku anggota,” ungkapnya.
Dirinya juga mengemukakan, terkait hak dan kewajiban anggota, pihaknya sampaikan tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk pengurus sekalipun.
“Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota. Jadi jangan propokasi kalau ada anggota yang mengajukan diri untuk jadi pengurus atau pengawas baik itu anggota dari karyawan maupun anggota non karyawan,” paparnya.
Dia juga menegaskan, sesungguhnya oknum anggota yang demikian itu adalah bukan mencerminkan sebagai anggota koperasi, karena ketika koperasi bermasalah harusnya bersama-sama berdiskusi dalam RAT bagaimana menyelamatkan koperasi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















