BOGOR-TODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut).

Seksi Berantas BNNK Bogor, Bripka Bayu Permana mengatakan, pihaknya menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda dari informasi yang telah dihimpun sebelumnya.

“Jadi pada hari Sabtu (20/10/2023) itu dapat informasi tiga lokasi sekaligus di Kabupaten Bogor. Dua Kecamatan Bojonggede dan satu Jonggol,” kata Bayu kepada awak media dalam konferensi pers yang di gelar di halaman BNNK Bogor, Selasa (31/10/2023).

Tersangka pertama yang berhasil dibekuk yakni, SL (24). Ia membeberkan bahwa, SL diamankan di kawasan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede dengan barang bukti 900 gram ganja.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“Lokasi pertama bukit Waringin, Bojonggede,  tersangka SL pada pukul 14.30 WIB Sabtu. Sebanyak 900 gram Ganja diamankan,” ujar dia.

Kemudian di hari yang sama, pihaknya berhasil mengamankan YD (25) dengan barang bukti ganja seberat 539 di wilayah Villa Asia, Kecamatan Bojonggede. Terakhir, kata dia, FR (22) juga diringkus di kawasan Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Tak berselang lama, dua jam kemudian kita. Amankan di Villa Asia Bojonggede. Berhasil diamankan YD menerima 539 gram narkotika ganja. Kita juga berhasil mengamankan atas nama FR kurang lebih 539 juga ganja,” papar dia.

BACA JUGA :  Penyebab Jerawat di Punggung dan Cara Mengatasinya Secara Efektif

Bayu mengungkapkan, ketiga pelaku itu profesi sehari-hari yakni, sebagai buruh. Lanjut dia, keseluruhan barang bukti yang telah disita sebanyak 2,17 kilogram ganja.

“Mereka profesi buruh, mengedarkan kembali. Adapun kurang lebih paket yang disita 2.17,17 gram dari tiga tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 juta.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================