
Warga Bekasi yang masa berlaku SIM mereka akan segera berakhir, dapat melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang berlokasi di Polsek Bantargebang.
Pastikan untuk mendapatkan nomor antrean karena kuota layanan ini terbatas. Waktu pelayanan adalah dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang akan segera berakhir. Persyaratan yang diperlukan adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















