IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Hidupi Anak

“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan ‘pocky’ dibalut dengan tisu. Barang itu tergeletak di lantai mobil,” kata Wakapolres, Selasa (31/10/2023).

Kepada polisi, tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh saudara RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Saat ini tersangka kurir sabu lintas provinsi bersama sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya sudah diamankan polisi.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================