
“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan ‘pocky’ dibalut dengan tisu. Barang itu tergeletak di lantai mobil,” kata Wakapolres, Selasa (31/10/2023).
Kepada polisi, tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh saudara RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.
Saat ini tersangka kurir sabu lintas provinsi bersama sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya sudah diamankan polisi.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















