uji emisi
Ilustrasi Uji emisi Kendaraan. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di lingkar stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (31/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kemitraan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Cholid Marwadi mengatakan, Pemkab Bogor menargetkan 600 kendaraan untuk dilakukan uji emisi.

“Target kita rencananya di 600 kendaraan yang diuji. Untuk hari ini kendaraan bebas. Mau motor, mobil, plat merah dan hitam boleh tidak dibatasi. Kita fasilitasi secara gratis,” kata Cholid Marwadi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Ia menyebut, syarat dan ketentuan uji emisi ini hanya perlu membawa fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian tambah dia, sesuai dengan peraturan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi tersebut minimal tiga tahun pemakaian.

“Hanya fotocopy STNK aja dan kalau diaturan yang umur kendaraannya lebih dari 3 tahun. Kalau kendaraannya masih dibawah 3 tahun tidak perlu uji emisi,” jelas dia.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Cholid mengaku, uji emisi kendaraan tersebut juga untuk membantu warga Kabupaten Bogor yang bekerja di DKI Jakarta. Sebab, per 1 November 2023, Ibukota Jakarta telah menerapkan tilang apabila kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan.

============================================================
============================================================
============================================================