Raperda
Kesepakatan Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes). (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes) telah disepakati bersama oleh DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa, pembahasan rinci dalam raperda itu akan di jabarkan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) agar segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Nanti pada saat panitia khususnya mulai bekerja kita akan sampaikan,” kata Rudy Susmanto, Rabu (1/10/2023).

BACA JUGA :  Bejat, 5 Santriwati Dicabuli dan Diperkosa Pimpinan Ponpes di Lombok Barat

Ia mengaku, dewan sendiri belum mendalami teknis raparda tersebut. Namun kata dia, rancangan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan secepatnya dibahas.

“Tidak lanjut terkait Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) secara teknisnya kita belum mendalami,” ungkap Rudy.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin berharap, Raperda Penyelenggaraan Ponpes itu dapat mendukung dan memperkuat fungsi pesantren yang lebih terintegrasi.

“Kalau jadi untuk Kabupaten Bogor yang Tegar Beriman itu payungnya lebih kuat ketika kita akan mengoptimalkan pondok pesantren,” jelas Burhanudin.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Ia menegaskan, fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan perlu diingat dalam hakikatnya membangun anak bangsa yang lebih bermartabat.

“Jangan lupa kalau pondok pesantren itu sebagai bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa. Pondok pesantren juga merupakan  lembaga pendidikan,” tutupnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================