“Kita kan harus membuka diri tetapi yang tadi soal Youtube, Meta, Tiktok Shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce,” ungkap  Budi dikutip dari cnbc Indonesia, Jumat (3/11/2023)

Budi juga menekankan bahwa jika sebuah platform ingin beroperasi sebagai e-commerce, mereka perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Semua platform harus bermain dalam lapangan yang sama dan tidak boleh ada monopoli.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Jadi Laboratorium Inovasi, 80 Peserta PKP PNS Mabes TNI Belajar Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Tiktok dan Youtube sedang dalam proses mendaftarkan lisensi sebagai e-commerce.

Tiktok sedang berdiskusi untuk berkolaborasi dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sambil menunggu pembangunan aplikasi Tiktok Shop yang terpisah.

BACA JUGA :  Demo Tolak UU Polri-TNI di Bogor Diwarnai Dugaan Kekerasan, BEM UIKA Angkat Bicara

Sementara itu, ada juga laporan yang mengindikasikan bahwa Youtube juga berencana untuk melakukan langkah serupa, meskipun juru bicara Youtube menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================