
“Kita kan harus membuka diri tetapi yang tadi soal Youtube, Meta, Tiktok Shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce,” ungkap Budi dikutip dari cnbc Indonesia, Jumat (3/11/2023)
Budi juga menekankan bahwa jika sebuah platform ingin beroperasi sebagai e-commerce, mereka perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Semua platform harus bermain dalam lapangan yang sama dan tidak boleh ada monopoli.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Tiktok dan Youtube sedang dalam proses mendaftarkan lisensi sebagai e-commerce.
Tiktok sedang berdiskusi untuk berkolaborasi dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sambil menunggu pembangunan aplikasi Tiktok Shop yang terpisah.
Sementara itu, ada juga laporan yang mengindikasikan bahwa Youtube juga berencana untuk melakukan langkah serupa, meskipun juru bicara Youtube menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















