Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang sudah menikah, persiapkan juga fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, Anda dapat memulai proses pembuatan NPWP. NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat Anda melalui pos. Setelah Anda menerima NPWP, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan Anda.

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online:

  1. Buka situs web resmi www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online.
  2. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan email aktif.
  3. Klik opsi “Daftar Akun,” masukkan email aktif Anda, dan kode captcha. Kemudian tekan tombol “Daftar.”
  4. Anda akan menerima email berisi tautan verifikasi atau aktivasi. Klik tautan tersebut.
  5. Di halaman baru, isi data identitas Anda, termasuk jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
  6. Tekan “Daftar” dan cek email Anda untuk menemukan link aktivasi.
  7. Login dengan email Anda ke platform tersebut.
  8. Pilih dan isi data wajib pajak yang relevan.
  9. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.
  10. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif pajak sendiri.
  11. Setelah selesai, tekan “Minta Token” dan isi Captcha. Klik “Submit.”
  12. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode token dan tempelkan di laman www.ereg.pajak.go.id.
  13. Tekan “Kirim.”
BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Selamat, Anda telah berhasil mendapatkan NPWP!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================