Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

BOGOR-TODAY.COM – Menggelapkan motor milik mantan mertua, seorang honorer berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap polisi.

Pelaku penggelapan bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran. Hal itu dikatakan Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq.

“Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah polisi periksa dan gelar perkara,” ujar Nurul Haq, Minggu (5/11/2023).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban,” kata Kapolsek.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

“Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================