Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

BOGOR-TODAY.COM – Menggelapkan motor milik mantan mertua, seorang honorer berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap polisi.

Pelaku penggelapan bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran. Hal itu dikatakan Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah polisi periksa dan gelar perkara,” ujar Nurul Haq, Minggu (5/11/2023).

Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

Motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban,” kata Kapolsek.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================