Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil di Teras Boyolali Tabrak Motor, 1 Orang Tewas

“Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================