Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua, Modus Pinjam

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

“Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================