Residivis di Pesisir Selatan Ditangkap Warga usai Curi Besi untuk Beli Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di lima lokasi di wilayah yang sama. Uang hasil mencuri dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Pengakuannya hasil penjualan barang curian ini dipakai untuk beli sabu-sabu,” katanya.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman maksimal lima tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================