
“Mereka akan kaji dan evaluasi lagi, setelah selesai akan dikembalikan lagi ke DPRD terkait hasil evaluasinya,” sambungnya.
Tidak sampai disitu, tegas Politisi Partai Gerindra itu, setelah dari ATR/BPN, DPRD akan menyerahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Nantinya, Pemprov Jabar juga akan mengkaji hasil kajian dari DPRD dan Kementrian ATR/BPN tersebut.
“Kemudian setelah itu, balik lagi ke kita, lalu akan di Paripurnakan menjadi Perda. Begitu tahapannya yang harus kita lalui terlebih dahulu,” ujarnya.
Rudy mengaku, untuk kepastian waktu selesai menjadi Perda RTRW tersebut, belum bisa dipastikan karena harus melalui proses yang panjang. Namun begitu, DPRD mentargetkan di tahun 2023 ini sudah selesai.
“Untuk waktunya kita belum bisa pastikan, karena nanti kan di Kementrian dan Pempov Jabar itu berapa lama kajian dan evaluasinya, apakah mereka punya deadline. Prinsipnya bahwa Raperda ini harus disegerakan selesai, karena berkaitan dengan PSN yang harus segera berjalan. Tapi insya allah tahun 2023 ini selesai,” ucap Rudy Susmanto. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















