HNSI Siap Dorong Kesejahteraan Nelayan Usai Disahkan Kemenkumham

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) telah resmi diakui oleh Kemenkumham.

BOGOR-TODAY.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) telah resmi diakui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum lama ini. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor AHU-0001530.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Laksamana TNI (Purn) Sumardjono, HNSI sebagai organisasi nelayan terbesar di Indonesia itu telah menyusun program-program strategis sesuai dengan visi misi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Dalam kepengurusan anggota HNSI yang baru. Ini adalah ide dasar kami tentang bagaimana mengelola HNSI baik di tingkat pusat maupun DPC di masa depan, dan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang mendorong kesejahteraan nelayan yang berkeadilan dapat dilaksanakan,” kata Laksamana Sumardjono di Lorin Sentul Hotel, Babakan Madang, Bogor, Selasa (7/11/2023).

Laksamana Sumardjono mengatakan, HNSI dibentuk dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan para nelayan dengan pemerintah. Bagaimana kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat berpihak kepada kesejahteraan para nelayan.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Jadi mandat HNSI adalah menjadi jembatan dari pemerintah langsung ke nelayan, begitupun sebaliknya. Tanpa HNSI ini, pemerintah akan sulit memetakan nelayan mana yang berkembang, apa kekurangannya, dan sebagainya,” ungkap Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut tahun 2007 ini.

Menurutnya, program-program di masa depan akan memenuhi kebutuhan nelayan yang merupakan bagian integral dari operasi dan kegiatan para nelayan dalam menangkap dan membudidayakan ikan di laut maupun di darat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================