Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

BOGOR-TODAY.COM – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik yang serius.

Dalam konteks ini, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ketetapan tersebut, dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023, disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

“Hakim yang menjadi terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang signifikan terhadap prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, ketidakberpihakan, integritas, kompetensi, independensi, dan tata karma,” ungkap Jimly dikutip dari beritasatu.com, Selasa (7/11/2023).

Jimly juga menegaskan bahwa Wakil Ketua MK harus segera memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum dalam waktu 2×24 jam sejak pembacaan keputusan MKMK.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

“Hakim yang menjadi terlapor tidak diizinkan untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatan hakim berlangsung,” jelas Jimly.

Tambahan informasi, hakim yang menjadi terlapor juga dilarang untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam pertimbangan yang dibuat oleh MKMK, Anwar Usman sebagai Ketua MK dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan yang optimal, yang melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan. Selain itu, MKMK juga menilai bahwa hakim terlapor dengan sengaja memberikan kesempatan bagi pihak eksternal untuk ikut campur dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Ceramah yang diberikan oleh hakim terlapor tentang kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang sangat berkaitan dengan esensi perkara yang berkaitan dengan usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga hal ini juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama dan prinsip ketidakberpihakan,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================