Korupsi Menara BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun

BOGOR-TODAY.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Politisi Partai NasDem itu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek Menara BTS 4G Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Resep Tomyam Seafood Segar dan Gurih, Cocok untuk Menu Makan Siang

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang jadi pemberat vonis. Di antaranya adalah Johnny dianggap tak mengakui kesalahannya.

“Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa tidak bersalah,” ujar Hakim.

“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Utama BAKTI,” imbuhnya.

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman. Antara lain sikap sopan Johnny hingga uang yang dipakai untuk berdonasi.

BACA JUGA :  Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Penjelasan Gizi di Balik Sorotan Presiden Prabowo pada Program MBG

“Terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Sekjen Partai NasDem ini juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================