Korupsi Menara BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

BOGOR-TODAY.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Politisi Partai NasDem itu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek Menara BTS 4G Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun,” imbuhnya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang jadi pemberat vonis. Di antaranya adalah Johnny dianggap tak mengakui kesalahannya.

“Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa tidak bersalah,” ujar Hakim.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================