
“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Utama BAKTI,” imbuhnya.
Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman. Antara lain sikap sopan Johnny hingga uang yang dipakai untuk berdonasi.
“Terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Sekjen Partai NasDem ini juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















