Polisi Gadungan Ditangkap usai Gelapkan Motor Kenalan di Malioboro dan Bawa Pistol Mainan

Polisi Gadungan Ditangkap usai Gelapkan Motor Kenalan di Malioboro dan Bawa Pistol Mainan

BOGOR-TODAY.COM – Petugas Reskrim Polresta Yogyakarta menagkap seorang pedagang es di Jalan Malioboro Yogyakarta GAP (20) warga Sumedang, Jawa Barat yang menggelapkan motor kenalannya, setelah mengaku sebagai anggota polisi sambil memainkan korek api berbentuk pistol.

Pelaku adalah GAP (20) warga Sumedang Jawa Barat. Sementara korban adalah Sihono warga Kulonprogo. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio.

“Pelaku berkenalan dengan korban. Dan akhirnya korban diajak ke kamar kos pelaku,” kata dia, Selasa (7/11/2023).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mengajak korban ke tempat kos di Gemblakan Atas di Jalan Mataram, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta Minggu, (8/10/2023) lalu. Kemudian korban diantar temannya datang ke kos pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA :  Pubertas Dini pada Anak: Gejala, Penyebab, dan Kapan Harus Waspada

Korban bersedia ke tempat pelaku karena diajak pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menunjukkan senjata api kepada korban.

Sesampai di lokasi kamar kosnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan Indomaret. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, ternyata pelaku tidak Kembali lagi dan sepeda motor juga tidak dikembalikan.

“Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi,” katanya.

Laporan korban ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dengan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

Pelaku ditangkap saat kembali ke Yogyakarta di Pasar Sentir yang berada di selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku sebelumnya ditangkap di Stasiun Solo Balapan karena mencuri helm dan sepatu. Saat ini motor korban sudah diamankan di Polsek Banjarsari, Sirakarta.  Sedangkan senjara api mainan disimpan di belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================