Akibat kejadian itu, kata dia, korban berinisial AR (40) tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Istri pelaku sengaja bertemu dengan mantan suaminya karena anaknya rindu dan ingin bertemu sama korban yang merupakan ayah kandungnya,” ujarnya.
Selain itu, korban dan istri pelaku belum cerai secara resmi melalui pengadilan agama.
Atas perbuatannya, pelaku jerat Pasal 351 subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Parepare.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================