
“Pengakuannya sudah empat kali mencuri gabah di beberapa lokasi di Sleman,” katanya.
Sementara pelaku mengaku mencuri karena kesulitan mencari pakan ternak. Dia setiap hari bekerja sebagai peternak kambing dan sapi. Lantaran musim kemarau semua rumput mengering. Rencananya gabah ini dijual di tempat penggilingan dan hasilnya dibelikan pakan ternak.
“Uangnya untuk beli pakan ternak. Sudah tiga atau empat kali mencuri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















