BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) disetujui oleh pemerintah pusat hingga November 2023 ini.
“Target kita di november ini mudah-mudahan pusat sudah setuju,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis (9/11/2023).
Ia mengaku bahwa, proses realisasi penetapan Perda RTRW harus melalui tahapan yang panjang kendati sudah disepakati secara bersama oleh DPRD Kabupaten Bogor.
“RTRW berjalan, dewan juga sudah setuju. Tapi begini kalau rtrw itu adalah perda yang paling panjang setahu saya,” ungkap Burhanudin.
Kemudian, kata dia, disamping pemerintah pusat menjalankan kajian administrasi segala bentuk pengujian substantifnya akan dilakukan di lapangan. Sehingga, hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.