BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah baru saja mengumumkan regulasi terbaru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan baru ini menetapkan kenaikan upah minimum, dengan UMP provinsi harus ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023, dan UMK kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi.
Proses peningkatan upah minimum diatur sesuai formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Faktor lain yang dipertimbangkan melibatkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Melansir investor daily, Sabtu (11/11/2023) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dengan memperhitungkan tiga variabel tersebut, keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah dapat seimbang, sehingga penetapan upah minimum dapat menjadi solusi untuk kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.
Dewan Pengupahan Daerah juga diberi peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.
“Dengan kenaikan upah minimum, daya beli masyarakat dapat meningkat, pertumbuhan perusahaan terdorong, dan peluang lapangan kerja baru dapat terbuka,” tambah Ida.
Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian kenaikan upah minimum, tetapi juga bertujuan menciptakan kepastian berusaha, mencegah kesenjangan upah antar-wilayah, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan melalui penerapan struktur dan skala upah.
Ida menegaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 10 November 2023, akan menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Ida juga mengajak para pemangku kepentingan di daerah untuk segera menjalankan tugas sesuai amanat peraturan ini, dengan penetapan UMP paling lambat pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















