BOGOR-TODAY.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menargetkan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan rampung sebelum masa jabatan Bupati Bogor periode 2018-2023 berakhir.

“Iya harus tahun ini. Targetnya soalnya tahun ini (sebelum jabatan Bupati Bogor berakhir). Insyaallah,” kata Agus Ridhallah, Senin (13/11/2023).

Ia mengaku, saat ini Perda tersebut masih dalam proses pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor hingga akhirnya bisa disahkan secara bersama.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Kendati demikian, Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini merupakan payung hukum untuk mendasari beberapa wacana yang telah diajukan oleh Dishub.

Salah satunya yakni, Kawasan tertib lalu lintas di area Cibinong Raya. Beberapa waktu lalu, ia menyebut, beberapa wacana seperti penataan kawasan parkir Stadion Pakansari hingga parkir berbayar di jalan Ediyoso Martadipura akan ditetapkan dengan catatan pengesahan Perda.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Kadishub menegaskan bahwa, Perda tersebut harus selesai tahun ini agar tahun 2024 semua wacana yang telah dibuat bisa terealisasi.

“Target kita pokoknya tahun ini harus selesai, sehingga 2024 sudah bisa digunakan,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================