Bawa 10 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pria di Kalbar Ditangkap, Rencana Diedarkan ke Kaltim dan Kalsel

Bawa 10 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pria di Kalbar Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Penangkapan terhadap dua pria berinisial RA dan MG kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia. Keduanya diamankan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kablar), pada Senin (13/11/2023).

Tim Interdiksi yang terdiri atas anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam telah mencium aksi keduanya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R Petit Wijaya membenarkan hal tersebut.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2023).

Barang haram asal Negeri Jiran ini akan disebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Demikian dikatakan Kombes Pol R Petit Wijaya.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================