Pilkada
AYS pelaku pembunuhan sadis terhadap istri keduanya TRH digelandang polisi (Beritasatu / BeritaSatu)

BOGOR-TODAY.COM – Akibat tidak mendapatkan modal sebesar Rp 50 miliar untuk mendukung langkahnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seorang suami di Batam, Kepulauan Riau, tega mengakhiri nyawa istri keduanya berinsial TRH.

Korban, diketahui seorang ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher, Sabtu (11/11/2023) yang lalu. Motif pelaku melakukan pembunuhan terdorong oleh keinginan untuk menguasai harta milik istrinya.

Melansir beritasatu.com, Rabu (15/11/2023) AYS terlihat lemas ketika diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Barelang. Saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Akibat perlawanan itu AYS dihadiahi timah panas di bagian kaki.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat mengakhiri hidup istrinya yang baru dinikahi dua tahun karena korban enggan memberikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kepada polisi, AYS mengungkapkan bahwa korban telah berjanji untuk membantu biaya kampanye dalam pertarungan memperebutkan kursi bupati di Tapanuli Selatan. Namun, setelah beberapa kali meminta, korban menolak memberikan dana yang dijanjikannya.

Konflik ini akhirnya berujung pada pembunuhan, di samping motif pelaku yang ingin menguasai harta milik korban.

“Tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya terjadi cekcok berujung pembunuhan. Selain itu tersangka ingin menguasai harta korban,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Pelaku yang marah kemudian menggunakan lesung untuk memukul kepala korban sebelum menusuk leher korban. Untuk menghilangkan bukti, pelaku menempatkan 8 tabung gas dan 20 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, lalu membakar obat nyamuk di kamar korban.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri ke Jakarta sambil memantau perkembangan berita tentang istrinya di media sosial. Ia kemudian pindah ke Kota Medan dan Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================