
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.
Kalau aturan itu dimasukkan kata wajib, artinya penyelenggara komunikasi Indonesia bisa mengatur bentuk kerja sama dengan para pelaku usaha global.
“Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan WhatsApp. Walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan.
Saat ini, ia membuka peluang bagi para stakeholder terkait yang ingin bersama-sama untuk mengerjakan aturan tersebut demi memberikan dampak sosial kepada masyarakat.
“Yang terkait misalnya ingin bersama-sama ayo, itu masih bisa dikerjakan bersama-sama tapi dampak sosial ke masyarakat.” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















