Kominfo

BOGOR-TODAY.COM – Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengungkap, Google, Facebook, sampai Duta Besar Amerika Serikat (AS) sempat mengirim surat ke Kominfo.

Surat itu dikirim dalam rangka agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerjasama dengan operator seluler.

“Google, Facebook, Duta Besar Amerika kirim surat. Kemenko perekonomian sebagai induk penyusun dari draft, Kemenkopolhukam, karena dampaknya akan ke sana. Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerjasama nya saja,” ujar Wayan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (12/11/2023).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Draft aturan yang dimaksud Wayan, berisi tentang kewajiban kerjasama antara Over-The-Top (OTT) global dan operator seluler.

Menurut Wayan, saat itu kata wajib sudah dimasukkan ketika menyusun Undang-Undang Cipta Kerja soal penyelenggara siar, serta turunannya Permen No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggara komunikasi di Indonesia dengan OTT atau yang disebut pelaku usaha.
Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini. Ia mengatakan, penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kerja sama.

BACA JUGA :  Nilai Anak Menurun? Ini Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua

Kalaupun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagaimana Undang-Undang Telekomunikasi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================